Makassar, INFO-PAS. Pendampingan Klien Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menjadi suatu kewajiban yang mengikat bagi seorang PK di seluruh Indonesia sebagai insan penegak hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL