Zakat merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam dimana tentunya menjadi hal yang sifatnya wajib untuk dilaksanakan. Penerapan zakat sebagai salah satu ibadah pokok dalam Islam memiliki dua dimensi/ukuran, yaitu sebagai bentuk ketaatan Umat kepada Allah dan sebagai bukti dari kewajiban antar sesama manusia. Berdasar dari PSAK No. 109, zakat didefinisikan sebagai harta milik Muzakki yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada Mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL