Dengan penerapan pajak, rokok elektrik kini menjadi sumber kontribusi fiskal yang signifikan dan alat pengendalian konsumsi. Langkah ini sejalan dengan seriusnya upaya pemerintah untuk mengatasi dampak buruk rokok elektrik terhadap kesehatan.
Pembatasan yang tegas diterapkan menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam melibatkan diri untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan rokok elektrik. Ini mencakup pembatasan kuat terhadap penjualan, promosi, dan distribusi di seluruh Indonesia, didasarkan pada hasil riset ilmiah yang jelas.
Langkah ini bukan hanya untuk menanggulangi masalah kesehatan, tetapi juga sebagai bagian integral dari strategi nasional dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mengatur rokok elektrik mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin menyadari bahaya rokok elektrik dan beralih secara progresif ke gaya hidup lebih sehat. Penerapan pajak dan pembatasan ini sejalan secara kuat dengan upaya global dalam mengurangi konsumsi rokok elektrik dan mendukung kesejahteraan masyarakat.