Kekuatan tersebut harus dibatasi, dikendalikan, disalurkan melalui saluran-saluran distribusi yang berbeda dan melalui jalan memutar, ke saluran-saluran distribusi yang kemudian akan dikeluarkan sebagai undang-undang, tindakan dan keputusan Negara.
Seperti yang dilakukan oleh raja-raja Mesir kuno yang bijaksana dengan membuka saluran-saluran yang berbeda hingga air Sungai Nil yang membludak terkendali untuk menyuburkan dan tidak merusak tanah tersebut. Â
Harus ada jus et norma, hukum dan peraturan, konstitusi dan hukum yang di dalamnya kekuatan publik harus bertindak. Â
Jika salah satu darinya dilanggar, maka palu keadilan yang besar itu, dengan pukulannya yang cepat dan dahsyat, akan meremukkan semua mesin hingga menjadi atom dan pada akhirnya, merenggut dirinya sendiri, tergeletak tak bergerak dan mati di tengah kehancuran yang ditimbulkannya.