Berdasarkan PERDA Kab. Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang dimana muatannya belum ada diatur besaran dana CSR yang dialokasikan tiap perusahaan. Padahal mengingat UU NO. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan dalam pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakankewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yangpelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
KEMBALI KE ARTIKEL