Pendahuluan : Pengangkatan anak adalah pengambilan anak lain ke dalam satu keluarga sehingga pengadopsi dan anak angkat itu mempunyai hubungan kekerabatan yang sama seperti orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak terbatas pada pengangkatan atau pengakuan saja, tetapi bahwa keluarga angkat harus memperlakukan anak angkat sebagai anak kandungnya sendiri. Sistem hukum waris bersama berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh bentuk masyarakat pada wilayah hukum umum yang berbeda-beda dan sifat kekerabatan yang berdasarkan pewarisan. Setiap sistem pewarisan memiliki ciri-ciri khusus dalam hukum pewarisannya yang berbeda satu sama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL