Tidak ada patokan baku dalam pembentukan sebuah
joint venture. Dalam suatu perjanjian dikenal adanya azas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat perjanjian mengenai apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, melecehkan agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Artikel ini bertujuan untuk membantu secara garis besar, agar para pihak yang melakukan negosiasi dalam pembentukan
joint venture bisa mendapatkan manfaat seoptimal mungkin.
KEMBALI KE ARTIKEL