Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dosen Sekolah Vokasi IPB Sosialisasi Langkah-langkah Keamanan Pangan Rumah Tangga

4 September 2020   17:54 Diperbarui: 4 September 2020   18:45 251 2
Keamanan pangan menurut PP no 86 tahun 2019 adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.  Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Laporan Tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sepanjang tahun 2019 di Indonesia terdapat 77 Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di 20 provinsi, enam kasus di antaranya terjadi di di Provinsi Kalimantan Timur. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun