Pulau-pulau  terluar yang berada didalam wilayah yurisdiksi nasional Indonesia dapat dimaknai sebagai pagar. Dilihat dari perspektif keamanan dan pertahanan pulau-pulau terluar merupakan benteng terdepan yang dapat menjadi penghalau masuknya ancaman. Sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau dalam hitungan ribuan, Indonesia dapat memanfaatkan pulau-pulau terluar khususnya yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, berfungsi sebagai penyangga terdepan dari setiap ancaman yang akan memasuki wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL