Sedari awal Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada seluruh PEMDA agar secepatnya melakukan realokasi/refocusing APBD sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mana penyesuaian APBD Tahun 2020 harus dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB), termasuk PMK No. 35/2020 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL