Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Saatnya 542 PEMDA di Indonesia "Bersinergi", Bukan "Bersaing" Menghadapi Covid-19

11 April 2020   20:49 Diperbarui: 11 April 2020   20:54 56 0
Sistem Pemerintahan dan ketatanegaraan di Indonesia memberikan wewenang yang besar bagi Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan yang sifatnya "wajib" dipatuhi oleh semua Pemerintah daerah. Namun demikian, dengan berlakunya sistem desentralisasi (untuk beberapa urusan pemerintahan), ternyata tidak sedikit wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengeksekusi kebijakan tersebut agar bisa berhasil dan mencapai tujuan yang dimaksud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun