Jika dulunya dana tersebut masuk dalam kategori dana dekonsentrasi yang tidak masuk dalam APBD, saat ini telah masuk ke APBD. Artinya PEMDA saat ini mempunyai peran penting (kekuasaan) dalam penyalurannya. Jika sekolah negeri, maka dana BOS akan disalurkan melalui Dinas Pendidikan setempat, namun jika sekolah swasta maka anggaran langsung diserahkan dari kas daerah.
Akankah hal ini lebih efektif? bukannya hal ini akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan APBD lagi? atau setidaknya kemungkinan terjadi potongan-potongan semakin besar lagi? Belum jelas motivasi atau latar belakang kebijakan ini? Namun, apapun itu, apresiasi perlu kita berikan kepada KEMENDIKAS atas upaya perbaikan penyaluran dana BOS ini.. Mari sama-sama kita lihat buktinya di penghujung tahun nanti.. Apakah akan lebih baik atau lebih buruk pengelolaan dana BOS di tahun 2011 ini?