Wacana akan dibentuknya pansus soal tenaga kerja asing menjadi hangat diperbincangkan. Perlunya TKA datang ke Indonesia tergantung persoalan dan telah diatur oleh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disamping ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL