Akad mudharabah adalah suatu bentuk akad atau perjanjian binis dalam ekonomi syari`ah yang banyak digunakan dalam dunia usaha yang mengandalkan kerjasama antara pihak modal dan pihak pengelola .akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar baik itu di sector perbankan investasi ataupun asuransi .
KEMBALI KE ARTIKEL