"Untuk pemerintahan, Neng meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri juga," ucapnya lagi.
Menurut Zakia Gotik, sebagai masyarakat Indonesia setiap orang berhak untuk melaporkan dirinya terkait dugaan pelecehan Lambang Negara. Ia sama sekali tidak ada niat atau sama sekali tidak ada unsur ke kesengajaaan yang ia lakukan. Semuanya refleks saja, spontan saja dan lebih kepada kebodohan dirinya.
“ Di sini Neng cuma bisa bilang, tidak ada kata lain selain maaf, maaf, dan maaf, atas kebodohan, keteledoran saya, kekhilafan," tutur Zaskia dalam jumpa pers di kantor perusahaan rekaman Nagaswara, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Pada kesempatan itu ia juga tak lupa meminta maaf kepada para pelapor dari berbagai elemen masyarakat seperti LSM KPK, Haira Idris dari DPD RI, Saptiadi Syamsudin dari Baradatu Sumatera Selatan, Ki Sumo dari KPMP dan seluruh pihak yang telah melporkan dirinya terkait dugaan pelecehan lambang negara R.I.
Sebelumnya Kasus ini terus menggelinding keranah hukum. Walaupun Zaskia, sudah secara terbuka memohon maaf, yang juga ditayangkan pada acara yang sama acara live “ Dasyat “ RCTI pada hari berikutnya, namun sepertinya beberapa elemen masyarakat merasa tidak puas. Beberapa LSM dan elemen masyarakat tetap saja melaporkan Zakia Gotik ke Polda Metro Jaya dan di sejumlah Polda lain.
Mendapati perkembangan kasus Zakia yang semakin gaduh terutama di Medsos, akhirnya beberapa hari lalu, terpaksa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal dugaan penghinaan lambang negara yang dilontarkan Zaskia pada acara live “ dasyat “ pada stasiun televisi RCTI, selasa (15/3). Sang jenderal mengaku, apabila ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka dipastikan pemilik goyang itik akan dipidana.