Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Sutan Bhatoegana, Pintu Masuk Selidiki Korupsi di Kementerian ESDM

25 Januari 2014   15:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:28 1736 16
  • Pertama ada pengakuan Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) Rudi Rubiandini dalam BAP penyidik KPK, bahwa dia pernah menyerahkan uang sebesar 20.000 Dolar Amerika kepada Yulianto rekan satu fraksi Sutan Bhatoegana di Partai demokrat untuk diberikan kepada Sutan selaku ketua Komsi VII. Pengakuan Rudi ini dalam hukum pidana disebut sebagai alat bukti saksi, namun harus ada satu saksi lagi yang juga mengakui bahwa memang Sutan Bhatoegana pernah menerima uang dari Rudi. Dalam hukum Pidana " Satu saksi bukan saksi ) .
  • Ada pengakuan Rudi, bahwa dia dalam upaya memenuhi permintaan THR komisi VII DPR RI, pernah minta tolong bantuan dana kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Tapi Dirut pertamina Karen Agustiawan menolak. Pengakuan Rudi ini tentunya akan di cross check lebih lanjut kepada Karen, dan bila ternyata memang benar pengakuan Rudi maka hal tersebut dapat dijadikan alat bukti petunjuk oleh penyidik KPK. Bahwa memang benar ada dugaan kuat perimintaan THR dari Komis VII utamanya permintaan THR dari Sutan Bhatoegana kepada Rudi.
  • Selanjutnya sebagaimana diakui sendiri oleh Sutan Bhatoegana, dia sering melakukan pertemuan dengan Rudi karena Rudi itu temannya, seperti bertempat di rumah makan Pacific Place dan Plaza Senayan serta di beberapa tempat lainnya. Ini alat bukti petujuk bagi penydik KPK, Rudi sering bertemu Sutan Bhatoegana
  • Pengakuan Sutan Bhatoegana dalam salah satu acara Indonesia Lawyers Club nya, Karni Ilyas di TV One baru baru ini, mengakui disamping perteman antara Sutan Bhatoegana dengan Rudi, juga sebenarnya Rudi minta tolong perlindungan kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua komsi VII , karena Rudi sering dicecar anggota Komisi VII dalam acara rapat dengar pendapat . Ini satu petunjuk lagi bagi bagi penyidik KPK bahwa ada hubungan hukum " minta pertolongan " yang tentunya dugaan ada akibat hukumnya dari permintaan tolong tersebut
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun