Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Tangisan Antasari Azhar; Keadilan Tidak Dapat Dibatasi dengan Waktu!

9 Maret 2014   17:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:07 29 0
Tangisan Antasari Azhar;  Keadilan tidak dapat dibatasi dengan waktu !

Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen , Antasari Azhar , berlinang air  mata , menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Uju materinya. MK memutuskan penijauan kembali (PK) dapat diajukan berkali kali. Mendengar keputusan itu , seketika Antasari, isterinya Ida Laksamawati dan anaknya terlihat menunduk dan meneteskan air mata diruang sidang MK. . Mata Antasari memerah dan berlinang air mata bahagia.

Didampingi istrinya, Ida Laksmawati, Antasari menghampiri kerumunan wartawan yang sudah menunggu sedari pagi. Antasari meladeni permintaan wawancara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak beberapa kali menyeka matanya. Matanya memerah dan berkaca-kaca, menahan air matanya agar tidak sampai menetes.



"Yang pasti tiada kata lain selain alhamdulillah," kalimat pertama yang mampu diucapkan Antasari seusai pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Kasus Antasari bermula ketika ia diajukan  dimuka persidangan Pengadilan Negeri jakarta. Oleh Majelis Hakim  PN Jakarta yang di Ketuai oleh  hakim Herry Swantoro. Dalam persidangan tersebut Antasari dianggap terbukti oleh Majelis Hakim ,  bekerja sama dengan pengusaha Sigit Haryo Wibisono untuk membunuh  Nasrudin Zulkarnaen,  direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Namun Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun.  Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan akhirnya oleh PN Jakarta Selatan ia divonis penjara selama 18 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding  tetapi tidak jadi. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatanm itu. Antasari dijatuhi  pidana penjara 18 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.


Mahkamah Agung  juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, PK tersebut juga ditolak Mahkamah Agung. Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP melalui uji Yudicial review Mahkamah Konstitusi yang akhirnya pada tanggal 6/3/2014, Majelis Hakim MK mengabulkan Uji materi Antasari dan PK dapat diajukan berulang ulang.


Keputusan MK yang mengabulkan uji materi Antasari tersebut menimbulkan kontraversi dikalangan ahli hukum. Disatu sisi bahwa dengan adanya PK  yang berulangkali, maka itu akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Sebab orang yang sudah dijatuhi hukuman sepertinya belum dapat dieksekusi  hukumannya, dengan alasannya menunggu PK yang kedua dan seterusnya. Namun disisi lain pihak yang menyetujui Pk dapat dilakukan lebih dari satu kali dengan alasan Keadilan tidak dapat dibatasi dengan sempitnya waktu dan prosedur formalitas.

"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

"Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali."Usman melanjutkan, mungkin saja setelah PK diajukan dan diputuskan, akan ada keadaan baru yang substansial, yang belum ditemukan pada PK sebelumnya.




Didalam Ilmu hukum Pidana memang dikenal bberapa aliran hukum yaitu aliran legal positipisme yaitu aliran Yuridis Dogmatik menganggap, tujuan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum. Aliran ini menilai, hukum yang telah tertuang dalam rumusan peraturan perundang-undangan sebagai kepastian untuk diwujudkan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dan tidak boleh menyimpang. Dengan demikian, ada kepastian hukum demi menciptakan tertib masyarakat. Sebab hakim hanya mengedepankan kepastian hukum melalui pendekatan legalistik formal pada ketentuan undang-undang. Akibatnya, dalam penegakan hukum jika hakim hanya memperhatikan kepastian, maka unsur keadilan akan terabaikan. Inilah aliran yang menolak Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali.  Termasuk dalam kelompok ini, adalah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun