Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi daerah. Sedangkan Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Pengertian tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi menciptakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan batas yang di berikan oleh pemerintah pusat. Wewenang tersebut merupakan otonomi (perundangan sendiri), untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salahsatunya ialah mengatur keuangan daerah, yang biasa disebut dengan APBD.