Pemerintah telah mengeluarkan Per aturan Pemerintah  58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi ("PP 58") yang berlaku efektif Januari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL