Otoritas Jasa keuangan  telah mengundangkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada tanggal 28 Desember 2023,  tanggal 18 Januari 2024 Otoritas Jasa keuangan menggelar sosialisasi mengenai POJK secara online dan offline berlokasi di kantor Otoritas Jasa keuangan Provinsi Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL