Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga

PBTI Menangkan Gugatan di Sidang BAORI

16 April 2015   16:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 176 0
Belum lama ini Pengurus Besar Taekwondo Indonesioa (PBTI) telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 yang diselenggarakan di gedung Bidakarta Jakarta pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015. Kegiatan tersebut berjalan dengan sukses, lancar, demokratis dan penuh rasa kekeluargaan.

Dalam perhelatan pesta demokrasi tertinggi organisasi Taekwondo Indonesia yang dihadiri lengkap utusan dari 34 propinsi itu, secara aklamasi memilih kembali Kepala badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Marciano Norman sebagai Ketua Umum PBTI untuk masa bhakti 2015 – 2019. Sebelum terpilih secara aklamasi, rapat pleno Munas PBTI terlebih dahulu menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PBTI masa kepengurusan 2011-2015 yang diterima secara baik oleh seluruh Pengurus Provinsi dan sekaligus meminta kembali bapak LetJen TNI (Purn) Marciano Norman untuk bersedia dicalonkan kembali sebagai Ketua Umum PBTI.

Dalam sambutannya setelah terpilih kembali sebagai Ketua Umum PBTI, Marciano Norman bertekad membawa Taekwondo Indonesia untuk meraih prestasi yang lebih baik dalam masa empat tahun mendatang. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Taekwondo Indonesia untuk bersatu dan membangun soliditas demi mencapai kemajuan dan prestasi Taekwondo Indonesia. http://www.pbti.or.id/berita-188-let-jen-tni-purn-marciano-norman-kembali-terpilih-sebagai-ketua-umum-pbti-20152019.html

Munas PBTI VIII dipandu oleh tiga orang Pimpinan Sidang, yakniBapak Andi Harun (Ketua Umum TI Kaltim) sebagai ketua, Bapak Assraf Ali (Ketua Umum TI DKI ) sebagai wakil ketua dan Bapak Handrianto (Ketua Umum TI Sumbar) sebagai sekretaris.

Namun di hari pertama, tanggal 16 Februari 2015 itu - sebelum ketiganya memimpin sidang, diluar gedung sempat terjadi sedikit gangguan dikarenakan ada beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai pengurus propinsi tidak diperkenankan masuk oleh panitia. Mereka tidak diperkenankan masuk karena pengurus propinsi yang sah dan legitimate sudah memiliki mandat dan sudah berada di dalam ruang sidang. Sementara mereka yang memaksa masuk adalah merupakan mantan pengurus lama yang menyatakan bahwa keberadaan merekalah yang sah dan berhak menghadiri Munas. Situasi perdebatan diluar sidang Munas itulah yang kemudian mengundang banyak perhatian media massa yang kebetulan meliput perhelatan Munas.

Terkait dengan upaya untuk memberikan persepsi dan pemahanan yang obyektif atas kondisi tersebut, setelah situasi tenang, Ketua Umum PBTI Bapak Marciano Norman meminta ijin kepada pimpinan sidang untuk melakukan press conference kepada awak media.

Dalam salah satu sesi penjelasannya kepada awak media, Marciano menyampaikan bahwa tidak benar ada sejumlah pengurus propinsi yang dilarang hadir di Munas seperti yang sebelumnya dipahami oleh media.

“Tidak benar bahwa ada beberapa pengprov yang dilarang hadir di Munas. Seluruh utusan propinsi, dalam hal ini 34 propinsi sudah semuanya hadir dan dibuktikan dengan membawa surat mandat dari Pengprov yang sah dan telah dilantik oleh PBTI. Bahwa memang benar ada sejumlah pengurus lama yang kecewa terhadap hasil Musyawarah Propinsi yang tidak memilih kembali mereka, itu betul adanya, sehingga mereka tidak bisa mengantongi ijin untuk hadir disini. Untuk masalah itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada pengprov terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.” Ujar Marciano.

Dalam press conference tersebut Marciano juga menjelaskan tentang harapan dan komitmennya untuk meningkatkan pembinaan dan prestasi taekwondo Indonesia kedepan. Dan terkait dengan siapa yang akan memimpin PBTI mendatang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Munas, dalam hal ini yang diwakili oleh para pengurus propinsi sebagai pemegang hak suara.

Namun demikian kelompok tersebut tetap menyatakan Munas PBTi tidak sah. Dan mereka menggugat perhelatan dan status Ketua Umum PBTI tersebut ke BAORI. Gugatan diajukan mereka pada tanggal 3 Maret 2015. Berkas gugatan diterima panitera BAORI Grace Olivia. Pengprov NTT menjadi yang pertama yang melayangkan berkas gugatan dan kemudian diikuti Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat.

Pada tanggal 14 April 2015 sidang BAORI di gelar oleh majelis arbiter. Dari pihak Pemohon/penggugat Harry Teopillus, Gabriel Wio dan didampingi oleh rekan-rekan pemohon. Sedangkan dari Pihak Termohon/ Tergugat yang hadir adalah Sirra Prayuna,SH (Ketua Komisi Hukum PBTI ) Addy Damarwulan. SH (Anggota Komisi Hukum PBTI), sekaligus sebagai Kuasa Termohon/Tergugat PBTI. Sedangkan sebagai peninjau adalah Zulkifli Tanjung ( Ketua Harian PBTI ), Ir. Anthony Siregar. SH (Kabid Litbang PBTI), Yefi Triaji (Ketua Bidang Organisasi PBTI)

Saat pembacaan gugatan oleh penggugat, kuasa tergugat PBTI yaitu Sirra Prayuna melakukan interupsi dalam persidangan karena menganggap gugatan yang diajukan penggugat adalah tidak cermat dan “cacat hukum”.

Ketidakcermatan penggugat karena penggugat telah memasukkan dua gugatan yang mana satu gugatan tertanggal 2 Maret 2015 atas nama Penggugat Harry Teopillus dan didaftarkan pada Baori tertanggal 3 Maret 2015 dan gugatan kedua tertanggal 18 Maret 2015 yang juga didaftarkan pada Baori tertanggal 3 Maret 2015 atas nama Penggugat Gabriel Wio.

“Atas undangan dari BAORI, bahwa PBTI diundang dalam Materi Pokok Perkara namun Materi Pokok Perkara yang disidangkan tidak jelas dan dianggap cacat hukum secara prosedural. Atas dasar itu, tergugat, yang diwakili oleh Komisi Hukum PBTI berkeberatan dan meminta BAORI membatalkan permohonan penggugat. Alasannya :

Pertama, Keberatan atas hubungan gugatan, antara gugatan pihak ke 1 dan gugatan pihak ke 2. Adanya ketidaksesuain pada register gugatan ke dua tersebut kepada Panitera BAORI karena dibuat pada tanggal 03 Maret 2015, sementara gugatan ke dua atas nama Gabriel Wio dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2015 oleh penggugat (cacat hukum).

Kedua, Tidak adanya surat tugas atau surat kuasa pemohon gugatan dari organisasi (pengprov) yang diwakili sehingga meminta penyempurnaan gugatan terhadap pihak pengggugat karena penggugat tidak cermat dalam mengajukan gugatan dan cacat hukum. Legal standing penggugat sangat kabur dan tidak jelas sehingga meminta kepada majelis hakim sidang membubarkan sidang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun