Fiqh prioritas karya Yusuf Qardhawi (mengulas mengenai beberapa kedudukan dan keutamaan dalam mengatur segala sesuatu sesuai dengan tempatnya secara adil dari segi hukum, nilai dan pelaksanaannya. Karena segala sesuatu memiliki sifat keutamaan tersendiri yang berbeda satu sama lain. Setiap hal harus diposisikan dalam kedudukan yang berbeda tergantung pada keutamaan dan konteks yang dimilikinya. Hal ini untuk memperjelas batas-batas dan perbedaan sikap serta perlakuan kita terhadap beberapa hal yang berada pada ruang dan waktu yang sama. Selain itu, dalam agama terdapat perbedaan nilai dan keutamaan serta pemberian kedudukan dan beban mengenai segala sesuatu.
KEMBALI KE ARTIKEL