Guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 pemerintah tetapkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tak dapat dipungkiri, penerapan PPKM Level 3 lantaran wabah Covid-19 saat ini menimbulkan dampak pada ekonomi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL