"Atas program pemerintah tersebut sekiranya sudah tidak adalagi warga yang membuang Tinja sembarangan demi kebersihan dan kesehatan bersama," kata Andi, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, jelas Andi Wirna, sudah ada Perbup yang mengatur tentang larangan membuang tinja sembarangan.
Dan jika melanggar Perbup tersebut tambah dia, akan dapat dikenakan sanksi, pungkas Lurah Ompo. (AT)