Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pencatatan PPJB Notariil Atas Tanah Terdaftar di Kantor Pertanahan

13 Juni 2024   13:52 Diperbarui: 13 Juni 2024   16:07 74 0
Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian yang timbul karena kesepakatan dua pihak atau lebih dengan tujuan timbulnya perikatan untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau disebut juga dengan perjanjian timbal balik dilihat dari aspek sifat dan akibat hukumnya, dan pada sisi lain disebut sebagai perjanjian bantuan.[1] 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun