Good corporate governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua pemangku kepentingan. Di Indonesia sendiri corporate governance mulai dikenal dan hangat diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, yaitu pada saat krisis ekonomi melanda negara berkembang termasuk Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL