- Laporan Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 29/POJK.04/2016 mendefinisikan laporan tahunan sebagai laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten dan Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Laporan Keberlanjutan
Global Reporting Initiative (GRI) mendefinisikan laporan keberlanjutan sebagai laporan yang diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi tentang dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang disebabkan oleh kegiatan sehari-harinya. Laporan keberlanjutan juga menyajikan nilai-nilai organisasi dan model tata kelola, dan menunjukkan hubungan antara strategi dan komitmennya terhadap ekonomi global yang berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mendefinisikan laporan keberlanjutan (sustainability report) sebagai laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
- Laporan Terintegrasi
The International Integrated Reporting Council/IIRC mendefinisikan integrated reporting sebagai inovasi terbaru dari pelaporan korporasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi yang komprehensif tentang bagaimana suatu organisasi menciptakan nilai dan mengatur berbagai bentuk modal keuangan dan non keuangan untuk menghasilkan pengembalian yang berkelanjutan.