Konstitusi berasal dari bahasa Inggris Consitution sedangkan dalam bahasa Belanda Grondwet, Grond artinya dasar dan wet undang-undang. Konstitusi negara merupakan sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan negara. Didalam konstitusi dapat kita pahami menjadi dua yaitu secara arti luas dan secara arti sempit. Dalam arti luas dapat kita maknai sebagai keselurhan peraturan atau ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar disuatu negara, kemudian dalam arti sempit bisa kita pahami sebagai piagam dasar atau undang-udang dasar sebagai suatu pedoman yang mencangkup dan memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar negara.
KEMBALI KE ARTIKEL