Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim 1 Undip Sosialisasi Cara Menghemat Listrik di Era Global: Anak SD Juga Perlu Diberi Sosialisasi

11 Februari 2023   07:08 Diperbarui: 11 Februari 2023   07:14 525 1
Pesayangan, Kabupaten Tegal (18/01/2023) -- Per 1 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menaikkan tarif dasar listrik untuk golongan tertentu, yaitu pelanggan rumah tangga non subsidi 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P1, dan P3). Untuk golongan R2 dan R3, tarif dasar listrik ditetapkan mulai dari Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Sedangkan nasabah pemerintah dengan golongan P1 dan P3 dari semula Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Untuk kelas P2 mulai dari Rp. 1.114,74 kWh menjadi Rp. 1.522,8 per kWh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun