Pesayangan, Kabupaten Tegal (18/01/2023) -- Per 1 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menaikkan tarif dasar listrik untuk golongan tertentu, yaitu pelanggan rumah tangga non subsidi 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P1, dan P3). Untuk golongan R2 dan R3, tarif dasar listrik ditetapkan mulai dari Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Sedangkan nasabah pemerintah dengan golongan P1 dan P3 dari semula Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Untuk kelas P2 mulai dari Rp. 1.114,74 kWh menjadi Rp. 1.522,8 per kWh.
KEMBALI KE ARTIKEL