Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang melekat pada diri manusia. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
KEMBALI KE ARTIKEL