Bagi sebagian warga ibukota tentu sudah tak asing lagi dengan jalur 3 in 1 yang diberlakukan dibeberapa ruas jalan protokol di jam-jam sibuk. Namun pemberlakuan sistem 3 in 1 yang sejatinya untuk membatasi jumlah kendaraan di jam sibuk yang berpotensi menimbulkan kemacetan justru dimanfaatkan oleh sebagian orang sebagai ladang pencaharian. Ya, mereka adalah joki 3 in 1 yang bertugas untuk melengkapi jumlah penumpang dalam satu mobil menjadi tiga orang lalu kemudian pemilik mobil memberikan sejumlah imbalan kepada joki 3 in 1 tersebut. Kehadiran joki 3 in 1 dikategorikan sebagai PMKS dan melanggar perda nomor 8 tentang ketertiban umum karena mereka menawarkan jasa di pinggir jalan protokol. Tak sampai disitu, pada praktiknya aktivitas joki 3 in 1 juga ditengarai terdapat praktik eksploitasi anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL