Sejak tanggal 14 Juni 2022 yang lalu bel tanda dimulainya tahapan Pemilu serentak 2024 telah dimulai. Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor  7 tahun 2017 yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP telah bekerja memulai berjalannya tahapan. KPU sebagai penyelenggara teknis telah mengeluarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Sekelumit pekerjaan yang akan dilakukan oleh KPU telah menanti.
KEMBALI KE ARTIKEL