Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perppu No 2, Gelap-Terang Pelaksanaan Pilkada di Antara Wabah

11 Mei 2020   10:58 Diperbarui: 11 Mei 2020   11:38 208 1

Oleh : Andang Masnur (Komisioner KPU Kab. Konawe - Sultra)

Pasal 201 A Ayat (1) : "Pemungutan suara serentak sebagaimana Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana Pasal 120 ayat (1)"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun