Isu kesetaraan gender pada panggung demokrasi bukan lagi hal yang baru. Merujuk dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara khusus menyebutkan keterwakilan perempuan di lembaga publik. Sehingga, aturan tentang memperhatikan keterwakilan perempuan tidak hanya pada syarat pengajuan calon legislatif, tetapi juga pada lembaga penyelenggara Pemilihan atau Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL