Pada pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban seorang warga negara diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL