Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Modal Ventura Syariah?

30 Mei 2024   21:35 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:30 37 0
OJK telah melakukan pembekuan kegiatan PT Permodalan BMT Ventura Syariah dengan Nomor Surat Pembekuan Kegaitan Usaha S-35/PL.1/2023 pada Oktober 2023 lalu. Alasannya dilakukannya pembekuan dikarenakan perusahaan tersebut tidak mampu merealisasikan recana pemenuhan guna memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya PT Permodalan MBT Ventura Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan atas enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun