Asuransi syariah memberikan peluang bagi para nasabahnya untuk menunaikan wakaf. Wakaf asuransi sudah diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa tersebut menyebutkan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan. Wakaf asuransi memiliki beberapa manfaat yang diberikan antara lain perencanaan wakaf dengan dana pengumpulan yang kecil, melatih jiwa sosial kemanusiaan, mewujudkan pemberdayaan masyarak.
KEMBALI KE ARTIKEL