Pengaturan tentang lembaga Ombudsman di dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas. Sebagai contoh menyangkut obyek pengawasan, dalam Keppres Nomor 44 Tahun 2000 hanya menyebutkan kewenangan Ombudsman untuk melakukan klarifikasi atau monitoring terhadap aparatur pemerintah serta lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum, tingkah laku, serta perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya. Disini tidak jelas apa bentuk-bentuk penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum dan apa kategori perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya. Hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008. Di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan yakni berupa: perbuatan melawan hukum, melampaui batas wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan disebut dengan Maladminstrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL