RUU Kamnas sendiri telah diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan. Saat ini RUU Kamnas masuk dalam prolegnas 101, INPRES 2010 dengan proses legislasinya di DPR dan diharapkan selesai pada tahun 2011. Dan seperti telah diangkat oleh beberapa media massa, Pemerintah telah memastikan bahwa kewenangan menangkap intelijen tidak masuk dalam RUU Kamnas. Draf rancangan aturan tersebut sama sekali tidak memuat kewenangan Badan Intelijen Negara. Penegasan dari Pemerintah ini dirasa perlu guna menangkis kekhawatiran yang berlebihan dari beberapa kalangan.
Jadi marilah kita berfikir positif terhadap upaya pemerintah untuk melindungi bangsa dan negara dari pihak-pihak lain yang mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Pada dasarnya semua upaya ini adalah atas nama bangsa dan negara tidak ada maksud untuk melindungi atas kekuasaan individu ataupun kelompok tertentu.