Dinamika dalam praktik penyusunan, penetapan hingga realisasi anggaran khususnya pada pemerintah daerah dewasa ini megalami efek distrust dari masyarakat. Aktor – aktor yang terlibat dalam penganggaran baik Eksekutif maupun Legislatif terjebak dalam aktivitas yang diluar substansi pelayanan kepada masyarakat, disebabkan perilaku oportunis dari individunya. Perilaku aktor penyusun anggaran cenderung mempermainkan angka – angka rupiah pada alokasi dana yang akan dianggarkan dan dijadikan sebagai alat tawar menawar kepentingan yang sifatnya politis. Anggaran yang semestinya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah Undang -undang Nomor 32 tahun 2004 ternyata hanya imajinasi belaka.