NIM Â : 222111239
Kasus hukum ekonomi syariah mengenai sengketa warisan antara ibu dan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini melibatkan Kalsum (60 tahun) dan anaknya, yang saling menggugat terkait pembagian harta warisan dari almarhum suami Kalsum. Konflik ini berujung pada laporan polisi dan tuduhan penggelapan harta warisan senilai ratusan juta rupiah. Perselisihan ini mencerminkan tantangan dalam penerapan hukum waris Islam, yang kadang memicu konflik keluarga meskipun aturan-aturannya telah diatur dalam syariah.
Terdapat beberapa kaidah hukum syariah yang relevan, khususnya terkait hukum waris dalam Islam:
- Pembagian Warisan dalam Hukum Islam
- Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Ahli waris, seperti anak dan ibu, memiliki hak untuk mendapatkan bagian mereka. Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban untuk melaksanakan pembagian sesuai ketentuan syariah tanpa melanggar hak pihak lain. - Pengelolaan Harta Warisan Sebelum Pembagian
Sebelum warisan dibagikan, ada kewajiban untuk melunasi utang almarhum dan menyelesaikan wasiat (jika ada) sesuai syariah. Apabila salah satu pihak menggunakan atau mengelola harta tanpa kesepakatan seluruh ahli waris, hal ini bisa dianggap sebagai penggelapan. - Larangan Sengketa dan Fitnah dalam Pembagian Harta
Syariah sangat menekankan pentingnya kerukunan keluarga dan mencegah perselisihan terkait harta. Sengketa mengenai harta warisan harus diselesaikan secara damai dan adil, menghindari fitnah, tuduhan, atau penggelapan yang merusak hubungan keluarga. - Penggunaan Lembaga Peradilan Syariah
Dalam hal terjadi perselisihan, Islam mendorong penyelesaian melalui musyawarah atau melalui lembaga peradilan syariah agar sengketa dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.