Organisasi Kemasyarakatan semakin dewasa ini, semakin berkembang dan bertambah banyak jumlahnya. Seperti yang telah termaktub dalam UU No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diaktakan bahwa tujuan daripada dibentuknya Organisasi Kemasyarakatan tersebut ialah untuk penyampaian aspirasi masyarakat serta turut membantu dalam mencapai cita-cita negara.
KEMBALI KE ARTIKEL