Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bertujuan menciptakan pegawai sipil yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. RPP yang dijadwalkan disahkan pada April 2024 ini menimbulkan perbincangan hangat karena beberapa substansinya dinilai perlu ditinjau kembali. UU 20/2023 Pasal 19 memberikan kesempatan bagi prajurit TNI-Polri untuk mengisi jabatan sipil tertentu dan sebaliknya, yang disebut sebagai mobilitas talenta. Pasal 46 UU tersebut mengatur pengembangan talenta dan karier ASN melalui mobilitas talenta untuk mengatasi kesenjangan talenta dan mendapatkan yang terbaik dari TNI-Polri maupun ASN di posisi yang diperlukan, baik di dalam satu instansi, antar instansi, maupun ke luar instansi pemerintah, berdasarkan sistem merit. Salah satu poin dalam RPP Manajemen ASN mengizinkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan sipil Eselon I di berbagai kementerian atau lembaga di level pemerintahan pusat. Menurut Imparsial, kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI yang mengancam demokrasi dan mencederai amanat reformasi yang memisahkan peran TNI-Polri dari agenda politik. Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, menilai penyusunan RPP ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang semakin bertentangan dengan semangat reformasi.
KEMBALI KE ARTIKEL