Biasanya penyadapan hp dilakukan karena orang tersebut tidak percaya dengan pasangan nya. Orang tersebut khawatir pasangan nya selingkuh melalui media online. Sehingga, ia melakukan penyadapan hp.
Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 40 tentang telekomunukasi menjelaskan bahwa penyadapan termasuk kategori perbuatan yang dilarang. Setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan menyebarkan informasi tentang orang lain dan disebarkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun penjara atau denda hingga 800 juta rupiah.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menjaga komunikasi dengan pasangan, sehingga kepercayaan akan meningkat dan terhindar dari masalah penyadapan.