Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini Hukum terhadap Kebijakan Infrastruktur Jambi City Center (JCC) dalam Perspektif Penegakan Hukum Tata Ruang

19 Desember 2023   11:43 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:33 83 1
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam pemanfaatan ruang. Infrastruktur yang memadai akan dapat mendukung pemanfaatan ruang secara optimal. Kasus Jambi City Center (JCC) merupakan salah satu contoh nyata buruknya penataan ruang di Indonesia. Proyek JCC yang dibangun di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH (Ruang Terbuka Hijau) dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dari perspektif hukum tata ruang, ada beberapa undang-undang yang dapat dikenakan dalam pembangunan JCC:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Pembangunan JCC di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH dinilai melanggar ketentuan undang-undang ini.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena proyek tersebut berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar seperti, kurangnya ketersediaan air bersih, kondisi jalan yang rusak. Pembangunan JCC di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH dinilai dapat menyebabkan banjir, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran udara.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini mengatur tentang bangunan gedung di Indonesia. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena bangunan JCC dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Bangunan JCC yang terdiri dari hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini tentang tinggi bangunan dan kepadatan bangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun