Berdasarkan Badan Pusat Statistik, kondisi perekonomian Indonesia saat triwulan pertama tahun 2021 mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut belum dapat sepenuhnya memulihkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rencana kenaikan PPN di awal tahun 2022 dari 10% menjadi 11%. Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP mengatur mengenai kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 dan secara bertahap akan meningkat lagi menjadi 12%di tahun 2024. Dimana penerapan PPN menjadi 11% ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL