"Bukan hanya bicara Uang, UU Desa memberi banyak kewenangan"  Aspek kewenangan tersebut terdapat dalam dua pilar yang disebut Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas, hal ini disampaikan oleh Prof. Ahmad Erani Yustika (Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Kemetrian Desa, PDT dan Transmigrasi) dalam agenda Diskusi Publik " Pengembangan Otonomi Desa" yang diselenggarakan oleh Pasca Sarjana Universitas Widyagama  Malang (30/9/17).
KEMBALI KE ARTIKEL