Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Mohon Maaf Tidak Menerima Bingkisan

26 Juni 2016   16:23 Diperbarui: 26 Juni 2016   16:35 452 7
“Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara beserta keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas atau pemberiaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataua tugasnya, pada prinsipnya pemberiaan gratifikasi semacam ini wajib di tolak. Namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Institusi masing-masing paling lambat 7 hari kerja setelah diterima.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun