Dalam kepemilikan harta kekayaan terdapat beberapa pandangan yang berbeda. Diantaranya antara sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi lainnya dalam hal konsep pengolahan kepemilikan harta baik dari segi nafkah atau dalam hal kepemilikan. Harta yang telah dimiliki dapat dikomsumsi dan dikembangkan secara bebas tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haramnya serta bahayanya bagi masyarakat sekitar.
KEMBALI KE ARTIKEL