Politik di Amerika Serikat diatur oleh sistem federal yang kompleks yang terdiri dari 3 cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden AS adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, dan memimpin Departemen yang membantu dalam mengelola kebijakan nasional. Kongres AS terdiri dari Senat dan DPR, yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Sistem pengadilan federal yang independen menangani pertikaian hukum dan menjatuhkan vonis terhadap tindakan yang melanggar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL